Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2018. Kuasa Hukum LPPMII & IDICTI, Jemy Tommy waktu yang cukup lama ini dibutuhkan karena pihak tergugat berdomisili di Amerika Serikat dan Britania Raya.
Sedangkan Facebook Indonesia tidak memiliki wewenang untuk merespon dalam persidangan ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Waspada Penipuan Undian Lewat WhatsApp |
Tergugat kedua adalah Facebook Indonesia yang beralamat di Gedung Capital Place, Jakarta Selatan. Tergugat ketiga adalah Cambridge Analytica yang beralamat di New Oxford, London, Inggris.
Sidang tersebut hanya berlangsung 30 menit. Jemy mengatakan pada persidangan selanjutnya, Majelis Hakim akan mengagendakan pemeriksaan tergugat.
Lihat juga:Rudiantara Tanggapi Sidang Facebook Pagi Ini |
"Jika nanti mereka tidak hadir maka majelis hakim tadi mengatakan akan melanjutkan persidangan dengan agenda masuk ke pokok perkara. Artinya, FB dan CA masih diberikan kesempatan diundang secara patut oleh PN Jaksel sekali lagi dan untuk yang terakhir agar menghadiri persidangan," ujar Jemy.
Terkait proses mediasi, Jemy mengatakan dirinya akan menyampaikan mediasi tersebut ke kliennya. Jemy mengatakan majelis hakim biasanya akan disampaikan ke pihak penggugat maupun tergugat.
"Majelis hakim yang akan menentukan agenda-agendanya. Biasanya majelis hakim akan sampai mediasi ke kedua pihak. Ini gugatan class action dan hal yang baru pertama kali di indonesia terkait perlindungan data pribadi," kata Jemy. (age/age)