"Mangkirnya mereka telah melukai perasaan masyarakat Indonesia, komen netizen banyak yang marah di media," kata ketua IDICTI Heru Sutadi dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (21/8).
Facebook Indonesia mangkir karena beralasan penggugat salah menyebut nama perusahaan. Facebook Indonesia meminta nama perusahaan diganti menjadi PT Facebook Consultant Indonesia. Heru menilai permasalahan nama tersebut merupakan trik Facebook untuk mengulur-ulur waktu menghadapi sidang peradilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Senada dengan Heru, ketua LPPMII Kamilov Sagala menyebut mangkirnya Facebook menandakan perusahaan ciptaan Mark Zuckerberg ini tidak memiliki itikad baik dan menghargai panggilan dari PN Jakarta Selatan.
Facebook dalam persidangan memang memiliki hak untuk menyatakan keberatannya terkait kesalahan nama. Tetapi, Kamilov mengatakan seharusnya Facebook menyampaikan permintaan perbaikan nama. Termasuk Facebook juga dapat menyampaikan eksepsi error in persona terkait kekeliruan dalam gugatan dalam hal kesalahan nama seperti yang sudah diatur dalam beleid.
Bahkan pihak penggugat menduga surat dari Facebook kepada Majelis Hakim ditulis oleh "satpam" Facebook. Isi surat itu adalah pernyataan bahwa Facebook Indonesia itu tidak ada, yang ada adalah PT Facebook Consulting Indonesia. (eks)