Salah satu regulasi yang ditunggu oleh pihak Industri adalah frekuensi untuk perangkat Low Power Wide Area di frekuensi tak berizin di frekuensi nsi 919-925 MHz. Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika, Mochamad Hadiyana berharap regulasi akan disahkan akhir tahun ini.
"Saya sampaikan bahwa regulasi berupa persyaratan teknis LPWA akan selesai secepatnya. Insya Allah akhir tahun ini," kata Hadiyana di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini draft regulasi sudah dikirimkan ke Bagian Hukum untuk diajukan konsultasi publik kepada Biro Humas. Saat draft dipublikasikan oleh Biro Humas pada website Kemkominfo saya berharap para pemangku kepentingan dapat memberikan masukan atas draft tersebut, " ungkapnya.
Hadiyana memastikan tidak akan ada aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) terkait perangkat IoT dalam regulasi. Pasalnya menurut Indonesia IoT Forum, pada tahun 2022 pangsa pasar perangkat IoT berada di angka Rp56,1 triliun dari jumlah pangsa pasar IoT yang bernilai Rp444 triliun.
"Alasannya bahwa potensi perolehan revenue dari perangkat IoT kecil, jauh lebih kecil dibandingkan gabungan aplikasi (Rp192,1 triliun) dan platform (Rp156,8 triliun)," kata Hadiyana.
Dalam kesempatan yang sama Dirjen Aplikasi dan Informatika Semuel Arbijani Pangerapan mengatakan dalam regulasi juga terdapat peraturan standarisasi perangkat. Peraturan ini akan membuat skala ekonomis perangkat IoT tinggi.
Senada dengan Hadiyana, Semuel mengatakan regulasi ini membutuhkan feedback berupa pendapat dari para pemangku kepentingan. Semuel mengakui pemerintah membutuhkan pendapat dari para pemangku kepentingan yang ahli di bidang IoT.
" Disusun bersama sama komunitas atau stakeholder yang menekuni IoT. Pemerintah tidak tahu semuanya. Kita hanya mendorong, mengatur dan fasilitasi tapi harus diputuskan dengan stakeholder yang menekuni bidang IoT," kata Semuel. (evn)