Ketua Bidang Peminjaman Cash Loan Aftech Sunu Widyatmoko mengungkapkan predatory lending bertujuan memeras peminjam hingga habis.
"Predatory lending itu kalau dalam bahasa Indonesia istilahnya suatu praktik tipu-tipu dalam pemberian pinjaman. Tujuannya sebetulnya memeras peminjam sampai sehabis-habisnya," kata Sunu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk memastikan apakah sebuah layanan peminjaman merupakan 'predator' atau tidak, Aftech mengimbau masyarakat untuk memperhatikan dengan rinci seluruh informasi sebelum melakukan peminjaman, serta mengimbau untuk menghindari layanan pinjaman dengan bunga yang terlalu tinggi.
"Pilihlah perusahaan fintech yang sudah terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Saat ini sudah 64 perusahaan fintech peer to peer lending terdaftar di OJK," ujar Sunu.
"Gampangnya, kalau perusahaan yang belum terdaftar, pasti dia tidak mencantumkan logo OJK." (age)