Cara Membuat Paspor Kendaraan untuk Keliling Dunia
Rayhand Purnama | CNN Indonesia
Jumat, 31 Agu 2018 14:32 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Ilustrasi touring motor besar. (Dok. skeeze/pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bepergian ke luar negeri sekarang bisa dilakukan tanpa menggunakan moda favorit, pesawat. Sejak Indonesia bisa menerbitkan Carnet De Passage En Douane (CPD), para pelancong bisa mengunjungi negara lain menggunakan kendaraan bermotor via darat.
Cara pembuatan CPD atau dikenal dengan sebutan paspor kendaraan tidak terlampau sulit. Prosedurnya bisa dilihat di situs resmi Ikatan Motor Indonesia (IMI) sebagai pihak penerbit CPD di Indonesia.
Sekretaris Jendral IMI Jeffrey JP menjelaskan syarat-syarat mendapatkan CDP, pertama yaitu pemohon terdaftar resmi menjadi anggota IMI.Pendaftaran menjadi anggota bisa dilakukan lewat aplikasi IMI secara online.
Ada biaya Rp150 ribu yang perlu disiapkan untuk pendaftaran anggota. Masa berlaku keanggotaan selama satu tahun. Mengutip situs resmi IMI, ada enam tahap yang harus dipenuhi dalam pembuatan CDP, di antaranya adalah:
1. Mengisi form permohonan secara lengkap dan membeli blanko dokumen CPD. 2. Menunjukkan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Kartu Tanda Anggota (KTA) IMI yang asli dan masih berlaku, serta menyerahkan foto copinya. (yang belum mempunyai KTA IMI bisa mengurusnya di sekretariat IMI sesuai dengan domisili). 3. Menunjukkan faktur pembelian motor, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) kendaraan yang asli dan masih berlaku serta menyerahkan foto copinya. 4. Menunjukkan kendaraan yang akan menggunakan fasilitas CPD, serta menyerahkan foto kendaraan, foto nomor mesin, dan foto nomor rangka, masing-masing ukuran 8X13 cm. 5. Menyerahkan surat persetujuan pemeriksaan fisik dan blanko dokumen CPD. 6. Membayar uang jaminan penerbitan CPD dan akan dikembalikan ketika kembali ke Tanah Air sekaligus mengembalikan CPD Carnet Ke IMI.
Jeffrey menjelaskan ada dua jenis CDP berdasarkan jumlah lembar dokumen. Beda lembar menentukan harga, CDP 20 lembar harganya Rp2,5 juta dan 40 lembar Rp4,5 juta.
"Paspor berlaku satu tahun dan bisa diperpanjang satu kali. Untuk pembuatan paspornya itu bisa sepekan," kata Jeffrey kepada CNNIndonesia.com, Kamis (30/8).
Selain itu dijelaskan juga, uang jaminan penerbitan CPD besarnya 25 persen dari taksiran nilai kendaraan. Menurut Jeffrey, uang jaminan itu akan digunakan untuk menutup biaya jika terjadi hal seperti kendaraan atau CDP tidak kembali ke Indonesia.
"Setelah dia kembali ke Indonesia, uang jaminan akan dicairkan," ujar Jeffrey.
CDP berlaku di banyak negara di lima benua, mulai dari Malaysia, Singapura, Bangladesh, Sri Langka, Thailand, India, Pakistan, Jepang, Libanon, Oman, Kuwait, Mesir, Qatar, Uni Emirat Arab, Syiria, Canada, Argentina, Chile, Columbia, Costa Rika, Ekuador, Paraguay, Peru, Uruguay, Venezuela, Italia, Denmark, Finlandia, Yunani, Italia, Turki, Belgia, Botswana, Kenya, Libya, Malawi, Namibia, Afrika Selatan, Sudan, New Zealand dan Australia.(fea)