Berdasarkan informasi yang didapat, hasil tinjauan terhadap penyesuaian tarif PPh Pasal 22 untuk 1.147 barang konsumsi impor ini dilakukan melalui instrumen fiskal, yakni sebanyak 210 item komoditas yang sebelumnya dikenakan tarif PPh 22 sebesar 7,5 persen naik menjadi 10 persen untuk barang mewah, termasuk mobil impor utuh (CBU) bermesin di atas 3.000 cc dan sepeda motor bermesin besar (di atas 500 cc).
"Sebenarnya ini tools untuk menaikkan utilisasi, apalagi Purchasing Managers Index (PMI) manufaktur Indonesia juga naik pada bulan Agustus. Artinya, masih ada geliat positif dan upaya ekspansi dari sektor industri," kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Jakarta, Rabu (5/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Tekan Impor, Bea Masuk Mobil Mewah Dinaikkan |
Jika ditotal mobil CBU yang akan masuk ke Indonesia akan dikenakan pajak cukup tinggi. Khusus mobil mewah mesin di atas 3.000 cc, dengan penambahan berbagai pajak maka akan dikenakan pajak hampir 200 persen (PPh, bea masuk 50 persen, PPN dan PPnBM).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Genjot Ekspor
Menperin menyampaikan, beleid pengendalian impor diyakini pula dapat menggenjot produksi industri dalam negeri. Pada dasarnya, industri di Indonesia sudah ada dan siap menambah produksi untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik dan ekspor.
"Salah satu contoh sektor yang tengah diprioritaskan pengembangannya oleh pemerintah, terutama dalam menghadapi revolusi industri 4.0, yakni sektor otomotif," ungkapnya.
"Pertengahan bulan ini juga akan ada ekspor dari Suzuki, sehingga ekspor secara keseluruhan di tahun ini akan menembus hingga 250 ribu unit," ungkapnya.
(mik)