Rupiah Lemah, IdEA Minta Pemerintah Tahu Nilai Barang Impor

Jonathan Patrick | CNN Indonesia
Jumat, 07 Sep 2018 17:14 WIB
Pemerintah dinilai harus memiliki data nilai barang impor yang dijual di e-commerce sebelum menaikkan Pajak Penghasilan (PPh).
Ilustrasi. (Foto: CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah harus memiliki data nilai barang impor yang dijual di e-commerce sebelum menaikkan Pajak Penghasilan (PPh) dan penurunan ambang batas pembebasan bea masuk barang kiriman. Hal ini sebagai upaya menstabilkan nilai tukar rupiah.

Ketua Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) Ignatius Untung mengatakan pemerintah harus memiliki data yang hingga saat ini belum tersedia.

Oleh karena itu, Ignatius mengatakan, idEA akan mendukung regulasi PPh dan penurunan ambang batas pembebasan bea masuk barang kiriman apabila memang data menunjukkan data barang impor di Indonesia tidak besar.
 

Kendati demikian, jika nilai barang impor besar maka seharusnya ada diskusi terlebih dahulu antara pemerintah dengan pelaku e-Commerce. Pasalnya, aksi ini bisa memberikan dampak signifikan pada e-Commerce di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tidak bisa bilang dukung atau tidak karena datanya belum ada. Data barang impor seberapa besar sih? Ketika diberlakukan apakah itu positif atau tidak. Kalau jumlahnya kecil ya kita dukung kan pengaruhnya juga kecil," ujar Ignatius di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (6/9).

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum idEA Mohamad Rosihan menyampaikan kemungkinan besar barang impor yang diperdagangkan di e-Commerce tidak besar.

Ia juga menekankan pemerintah harus memiliki data terlebih dahulu agar bisa melihat dampak yang diberikan dari kebijakan untuk menstabilkan nilai tukar rupiah.


"Seberapa besar sih nilainya. Nilai barang barang impor non-migas yang diperdagangkan di e-Commerce. Kita tidak tahu datanya. Feeling saya ini tidak besar, yang besar itu bukan ritel tapi barang-barang untuk infrastruktur," kata Rosihan.

Ignatius mengatakan definisi barang impor harus diperjelas. Pasalnya, menurut Rosihan, ada beberapa cara bagi pembeli untuk mendapatkan barang impor.

Pertama, barang impor yang dikirim oleh e-Commerce berbasis di luar negeri ke konsumen di Indonesia.


Kedua
, barang impor yang dijual oleh pedagang di luar Indonesia melalui marketplace di Indonesia. Ketiga, barang-barang impor yang sudah ada di Indonesia yang diimpor oleh para importir untuk dijual di marketplace.

"Kita perlu tahu definisinya apa. Contoh handphone itu dihitung impor atau tidak? Kalau impor itu juga sudah jual di offline. Jadi definisi saja belum jelas sulit untuk menghitung," kata Ignatius. (age/asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER