Pasalnya Kemkominfo berperan sebagai regulator, bukan sebagai aplikator. Rudiantara mengatakan Kemkominfo adalah kementerian yang berfungsi untuk menelurkan kebijakan.
Berbeda dengan kondisi pemerintah yang dulu masih merangkap juga sebagai operator.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rudiantara mengakui memang memungkinkan untuk membuat aplikasi serupa dengan Gojek dan Grab. Belum lagi mengingat jumlah pasar Indonesia yang memang menggiurkan di era digital ini.
"Startup yang bikin aplikasi tidak mesti minta izin ke Kemkominfo. Cuma registrasi biasa sudah jalan," tutur Rudiantara.
Lihat juga:Path Resmi Tutup Oktober 2018 |
"Kemarin sat saya di Hanoi, saya jadi panelis di bidang startup, ini bukti Indonesia diakui menjadi pembuka pemikiran industri startup di negara Asean. Jadi sekarang pemerintah tidak hanya sebagai regulator, tetapi jadi fasilitator kemudian jadi akselerator," kata Rudiantara. (jnp/evn)