Jenis informasi baru yang dihimpun itu merupakan upaya kepolisian mendukung Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE). Selain itu, data nomor telepon dan email juga dibutuhkan untuk penerapan tilang berbasis kamera pengawas (CCTV) yang juga berlaku pada Oktober 2018.
Menurut keterangan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah, ada tiga persimpangan di Ibu Kota yang dipasangi CCTV. Total ada enam CCTV yang akan digunakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Seksi STNK Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Bayu Pratama Gubunagi, pada Kamis (20/9), menjelaskan, data nomor telepon dan alamat email akan diminta setiap registrasi kendaraan baru.
Sedangkan untuk kendaraan lama, penambahan data bakal diminta saat membayar pajak tahunan atau ketika pembaruan masa berlaku pelat nomor pada Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) setiap lima tahun sekali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mekanisme Tilang Kamera
Setiap pelanggaran lalu lintas yang berada di area intai CCTV akan direkam kemudian dikirim ke Ditlantas Polda Metro Jaya. Hasil tangkapan kamera itu menjadi barang bukti.
Bukti pelanggaran menjadi dasar pembuatan surat tilang yang bakal dikirim ke alamat pemilik kendaraan berdasarkan data pelat nomor yang berhasil diidentifikasi. Data nomor telepon dan alamat email dikatakan berfungsi untuk memudahkan proses tersebut.
"Jadi nanti yang menangkap pelanggar bukan lagi polisi, tapi oleh kamera CCTV berdasarkan capture," kata Bayu. (ryh/fea)