Denda yang diajukan sebesar US$9,5juta untuk Grab dan 6,58 juta dolar Singapura kepada Uber. Merger bisnis antara keduanya dianggap merusak iklim bisnis.
Pemerintah Singapura menganggap kesepakatan bisnis berimbas pada penerapan tarif dan dianggap sebagai rintangan untuk persaingan bisnis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kesepakatan tersebut kemudian mengundang tentangan dari negara-negara di Asia Tenggara seperti Singapura, Malaysia, Indonesia, FIlipina, dan Vietnam.
Tarif perjalanan Grab dilaporkan naik 10 hingga 15 persen setelah kesepakatan bisnis. Di sisi lain, pengemudi juga harus menghadapi pengurangan poin yang diterima dan merasa lebih sulit untuk mencairkan bonus.
Dilaporkan AFP, merger bisnis disebut menghambat potensi bisnis dan memberi kesan eksklusivitas bisnis bagi Grab. Pengemudi dan penumpang tak lagi memiliki pilihan untuk menggunakan jasa dari perusahaan lain.
Selain menjatuhkan denda, komisi mengajukan beberapa poin, termasuk untuk menurunkan tarif dan memungkinkan pemain lain bersaing dengan Grab. Komisi meminta Grab mengubah skema tarif seperti halnya sebelum ada kesepakatan bisnis dan memungkinkan pengemudi menggunakan platform ride-hailing lainnya.
Menanggapi hal tersebut, kepala Grab Singapura Lim Kell Jay mengatakan pihaknya telah menyelesaikan kesepakatan termasuk terkait hukum dan memastikan hal itu tidak melanggar undang-undang persaingan.
Berbeda dengan Singapura, merger bisnis Grab-Uber bulan lalu baru saja mendapat persetujuan dari lembaga pengawas persaingan di Filipina. Pemerintah memberlakukan sejumlah ketentuan terkait pengaturan harga dan eksklusivitas untuk mencegah aksi monopoli bisnis. (evn)