Direktur Industri Kimia Hilir Direktorat Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Taufiek Bawazier tidak menjelaskan secara rinci jenis tindakan yang akan diberikan kepada para pelangar.
"Jika tidak ber-SNI tidak boleh masuk pasar. Aparat berwenang dan pengawas akan menindak jika tidak ber-SNI," kata Taufiek melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Rabu (26/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dewan Penasehat Perhimpunan Distributor, Importir dan Produsen Pelumas Indonesia (PERDIPPI) Paul Toar menyampaikan bahwa ada 125 perusahaan tergabung dalam PERDIPPI tidak sepakat dengan aturan pelumas yang sudah diterbitkan oleh Kemenperin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Disrupsi pengadaan dan peredaran pelumas pasti terjadi. Inilah yang terjadi bila pemangku kewenangan kehilangan sentuhan terhadap kebutuhan ekonomi nasional," ucap Paul.
Dalam data Kemenperin, jumlah importir pelumas di Indonesia sebanyak 144. Mereka bersikukuh bahwa SNI untuk pelumas penyokong kendaraan tidak diperlukan. Sebab, konsumen pelumas impor telah terlindungi melalui Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi 019K/34/M.PE/1998 tentang Wajib daftar pelumas yang beredar di dalam negeri. Keputusan itu juga menerbitkan peraturan tentang Nomor Pelumas Terdaftar (NPT).
Selain itu NPT juga diperkuat dengan kebijakan lain dari pemerintah, yaitu Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2001. Aturan tersebut mewajibkan prosedur uji laboratorium dan pendaftaran bagi semua pelumas yang beredar di Indonesia.
Dengan dasar NPT tersebut, Perhimpunan Distributor, importir, dan Produsen Pelumas Indonesia (PERDIPPI) mengklaim bahwa pelumas yang beredar di dalam negeri telah memenuhi standar mutu tidak hanya SNI tetapi juga internasional. (ryh/mik)