Pria yang akrab dipanggil Nando ini mengatakan pernyataan dari para platform media sosial pada 18 September lalu yang bersedia mematuhi segala aturan kampanye dan perintah dari Kominfo.
"Intinya platform media sosial selain Google tetap menerima iklan politik tapi dengan tetap mengacu pada peraturan kampanye. Sehingga mereka tidak akan menerima iklan kalau di luar masa kampanye atau dalam masa tenang," jelasnya saat ditemui di kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Rabu (26/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat Pilkada kami ada 10 platform digital bikin deklarasi untuk menggunakan kampanye damai dan menjaga konten kampanye hitam. Mereka katakan patuh sama Kominfo dalam rapat itu," ujar Nando.
"Mereka tinggal menunggu perintah Kominfo. Kominfo terkait penetapan kampanye hitam akan eksekusi, dan kami menunggu perintah Bawaslu. Bawaslu yang menentukan apakah konten black campaign. Baru kalau sudah menentukan, kami minta platform untuk diturunkan (take down)," tutur Nando.
Kominfo harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan Bawaslu untuk menentukan konten tersebut adalah kampanye hitam.
"AIS tetap jalan tapi kami tidak bisa menentukan bahwa ini konten black campaign. Kami temuan konten, kami minta penetapan Bawaslu .Kalau sudah ditentukan baru kita lanjutkan take down," tutur Nando.
Nando mengklaim proses pemblokiran konten akan memakan waktu maksimal 3x24 jam.
"Alur maksimal 3x24 jam paling lama. Dari Bawaslu-Kominfo-platform. Atau sebaliknya dari kita temukan konten dari mesin Ais-Bawaslu-platform," kata Nando. (jnp/evn)