Berdasarkan keterangan pemilik kendaraan yang berhasil dihimpun CNNIndonesia.com, banyak pemilik kendaraan yang belum mengetahui produk pelumas mesin dan transmisi yang beredar di Indonesia wajib SNI.
Pelumas berlabel SNI bisa didapatkan pada produk buatan Pertamina, Shell, dan Idemitsu. Sedangkan untuk pelumas yang belum bersertifikat SNI adalah Top1, BM1, Mobil1, Aral, United Oil, Liger, STP, Total Oil, Chevron, dan lain-lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oh sekarang sudah ada regulasinya ya. Tapi yang jadi pertanyaan saya itu emangnya ada kesalahan apa sama kualitas pelumas sebelumnya yang sudah beredar di pasaran?," ucap Anto bertanya.
Anto pun berharap dengan penyeragaman standar pelumas, hal tersebut tidak memberikan dampak negatif terhadap suatu kualitas oli yang beredar di Indonesia.
Sementara Ageng, seorang pengemudi mobil di Jakarta mengaku sudah sejak lama mengetahui akan pemberlakuan SNI untuk produk pelumas otomotif. Namun dijelaskan Ageng, regulasi ini tidak akan mempengaruhi penggunaan jenis pelumas pada kendaraannya.
"Dari pengalaman saya sih yang suka gonta-ganti oli, apalagi untuk motor. Kaya misal kadang Top1, bulan depan Federal, terus Shell, ya sama saja," tutup Ageng. (ryh/mik)