Mobil Korban Gempa Belum Tentu Ditanggung Asuransi

Tim | CNN Indonesia
Senin, 01 Okt 2018 12:35 WIB
Akan ditanggung asuransi bila polis memiliki perluasan jaminan.
Kota Palu diguncang gempa 7,4 SR yang berpusat di Donggala pada Jumat (28/9) sore. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kendaraan yang rusak berat atau hilang karena bencana alam tidak selamanya ditanggung asuransi. Penting untuk diketahui hanya dalam kondisi tertentu asuransi melindungi kerugian karena bencana alam.

Ada dua jenis asuransi kendaraan pada umumnya, yaitu Total Loss Only (TLO) yang menanggung 75 persen dari harga kendaraan sebelum mengalami kehilangan dan comprehensive yang menanggung seluruh risiko kerusakan ringan hingga berat serta kehilangan.

Pada aturan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Pasal 3 Ayat 3 dijelaskan pertanggungan asuransi tidak menjamin kerugian karena gempa bumi, tsunami, banjir, reaksi nuklir, kerusuhan, tawuran, terorisme, dan lain-lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Bunyi pasal tersebut, yakni: 
"Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh :

3.1. kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan;

3.2. gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya;

3.3. reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang
dipertanggungkan".


Head of Communication & Event Asuransi Astra Laurentius Iwan Pranoto menjelaskan, bila konsumen ingin asuransi menanggung risiko seperti disebutkan pada pasal tersebut, maka polis harus ditambahkan perluasan jaminan.

"Jadi harus perluasan jaminan dulu ya. Sebelumnya bisa cek masing-masing polis, karena biasanya sudah dipaketkan," kata Iwan saat dihubungi, Senin (1/10).

Biasanya, saat pembelian mobil atau motor baru, konsumen diberikan asuransi kendaraan yang biayanya termasuk dalam paket kredit pembayaran.

Buat pemilik yang mengalami kerugian karena bencana alam, misalnya seperti kejadian gempa dan tsunami di Palu dan Donggala, disarankan melihat keterangan pada polis tentang perluasan jaminan. Informasi itu juga bisa ditanyakan langsung ke pihak asuransi. (ryh/fea)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER