"Ada yang perlu delik aduan ada yang tidak perlu," jelasnya Sabtu (13/10).
Lebih lanjut, menurutnya pelaku hoaks yang bisa dijerat tanpa aduan jika konten yang dibuat meresahkan masyarakat, seperti pornografi. Hal serupa juga berlaku untuk pembuat hoaks yang menyebarkan berita bohong mengenai sebuah bencana, misal hoaks yang terjadi pada gempa Palu kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebaliknya, jika aduan datang ke polisi terlebih dulu, Ditjem Cyber akan melakukan konfirmasi ke Kominfo untuk menyelidiki konten hoaks tersebut. Sebab, menurut Rudi Kominfo juga memiliki penyidik PNS khusus untuk hal ini.
"Agar bisa diproses harus ada delik aduan, yang merasa dirugikan harus ngadu dulu," jelasnya.
Ketika kasus berita bohong ini sudah terbukti, maka Komimfo akan melakukan penirunan konten dan mengumumkan bahwa hal tersebut hoaks. Sementara proses hukum dilakukan oleh Direktorat Cyber Polri. (eks/fea)