Pengamat media sosial Nukman Luthfie mengatakan niat Augie untuk melaporkan dugaan pelanggaran tersebut baik adanya, namun sebaiknya jangan menuding hanya berdasarkan video singkat.
"Augie itu sebenarnya dia punya niat baik dia melihat polisi yang menurut dia melanggar tugas sebagai polisi. Akan tetapi kalau memang niat dia melaporkan dan memperluas ke publik itu harus hati-hati," kata Nukman di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Selasa (16/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nukman mengatakan media sosial itu tidak terbatas ruang dan waktu. Ketika seseorang menuduh tanpa bukti yang jelas di media sosial, hal tersebut bisa mencemarkan nama baik seseorang. Meskipun Augie sudah menghapus unggahannya, efek dari videonya memang membentuk opini dan dugaan ke oknum polisi tersebut.
"Karena begitu kita salah melaporkan, apa lagi melaporkan ke publik, orang itu pasti tercemar. Kalau sudah tercemar, memulihkan kembalinya itu susah. Kasihan juga polisinya ternyata dia bukan calo," kata Nukman
Augie telah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik. Dia dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 27 ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 ayat 1 juncto Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik (jnp/age)