Dalam situs postel, iPhone Xs dan Xs Max dengan nomor registrasi masing-masing 58115/SDPPI/2018 dan 58116/SDPPI/2018 telah mengatongi sertifikasi sejak 3 Oktober 2018.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sertifikasi tiga iPhone terbaru dari Ditjen Postel Kemenkominfo. (Foto: sertifikasi.postel.go.id) |
Keluarnya sertifikasi untuk ketiga iPhone terbaru menjadi penanda ketersediaan secara resmi di Indonesia. Kendati demikian, belum diketahui kapan ketiganya akan mulai dipasarkan.
Sebelumnya, Apple telah memasarkan secara resmi iPhone Xs Max dan Xs di 30 negara pada 21 September silam. Sedangkan iPhone Xr baru akan dipasarkan dalam waktu dekat di bulan Oktober.
Selain pembaruan di sisi kamera, untuk pertama kalinya Apple juga menyematkan SIM ganda berteknologi Dual SIM Dual Standby (DSDS). Disinyalir langkah ini ditempuh untuk mendongkrak angka penjualan di Asia. (evn)
Sertifikasi tiga iPhone terbaru dari Ditjen Postel Kemenkominfo. (Foto: sertifikasi.postel.go.id)