Ramli mengatakan sebanyak 254 juta nomor telah teregistrasi hingga batas akhir 30 April lalu. Angka ini ideal mengingat jumlah penduduk Indonesia berjumlah 262 juta jiwa.
"Kita sudah blok 120 juta dari masa registrasi berlaku. Dari 254 juta nomor uang yang teregistrasi di Indonesia ada 120 juta nomor sudah dibersihkan," kata Ramli di Kantor Kominfo, Kamis (25/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berikutnya kita menunggu masyarakat melalui help desk ini karena masyarakatnya aktif masuk help desk kemudian kita blokir," ujar Ramli.
Pihak Operator
Ramli mengatakan pihak operator juga harus terus melakukan sweeping terhadap pelbagai nomor bodong. Dia mengatakan satu NIK maksimal hanya bisa memiliki tiga nomor.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
"Saya minta untuk operator men-sweeping terus. Kalau tidak kita akan tegakkan hukumnya," katanya.
Kebijakan registrasi ulang digaungkan oleh Kemenkominfo pada Oktober 2017 sampai 30 April 2018. Pemerintah menekankan kebijakan ini diambil dengan tujuan memperjelas identifikasi pemilik nomor prabayar sekaligus menarik jumlah pelanggan prabayar yang sebenarnya di Indonesia (jnp/asa)