Sebelumnya, Grab kerap dituding memblokir secara sepihak akun mitra pengemudi.
Tri mengatakan Grab memberikan notifikasi apabila pengemudi diduga melanggar peraturan Kode Etik Pengemudi Grab. Tri mengatakan ada tingkatan-tingkatan status pengemudi yang melanggar peraturan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tri mengatakan jika mitra mendapatkan status kuning, maka mitra bisa melanjutkan untuk bekerja atau menelepon pihak Grab untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran.
Tri mengatakan pemblokiran ada yang sifatnya sementara dan permanen. Misalnya ada kasus mitra pengemudi tidak bisa dihubungi ketika ponsel konsumen tertinggal di kendaraan.
Blokir Sementara
Grab akan memblokir sementara akun dari pengemudi, kemudian pengemudi bisa menelepon pihak Grab. Lalu ketika masalah sudah jelas, blokir akan dibuka oleh Grab.
"Supaya jelas statusnya, biasanya kita suspensi dulu driver-nya. Ketika dia hubungi konfirmasi kami kalau benar ketinggalan ponsel dan dikembalikan ponselnya. Kalau sudah clear kami akan buka," tutur Tri. (asa)