"Saya sudah konfirmasi ke seluruh anggota IDPRO, kami memang belum pernah dilibatkan dalam pembahasan Perubahan PP 82/2012," tegas Ketua Umum Indonesia Data Center Provider Organization (IDPRO) Kalamullah Ramli dalam keterangan resmi, Senin (29/10).
Mengacu pada pasal 96 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 2011, masyarakat, baik orang perseorangan atau kelompok yang berkepentingan atas substansi seperti ormas, kelompok profesi, serta LSM diberi hak untuk memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam pembentukan peraturan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alex mengakui memang setelah tanggapan itu, ACCI memang diajak dalam beberapa kegiatan sosialisasi. Akan tetapi permintaan Alex mengatakan permintaan ACCI tidak jelas apakah diakomodir atau tidak. ACCI meminta penempatan data klasifikasi tinggi wajib di wilayah Indonesia tapi bisa mempunyai duplikasi di luar wilayah Indonesia.
"Beberapa hari lalu kami minta draft versi terakhir juga belum dikasih lagi. Ini kami ingin tahu apakah ada perbedaan antara sebelum dan setelah tanggapan kami," keluhnya.
Di sisi lain, Sekjen Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Henri Kasyfi Soemartono menegaskan pihaknya meminta adanya lokalisasi data secara menyeluruh di Indonesia.
Sementara itu,Ketua Umum Asosiasi Big Data & AI (ABDI) Rudi Rusdiah terdapat dua hal penting dalam Data Governance (Tata Kelola) yang harus diperhatikan.
Pertama adalah kedaulatan data (lokalisasi) terutama data masyarakat dan transaksi di NKRI di mana akuntabilitas terhadap data oleh penegak hukum dan pelaku usaha serta regulator akan lebih besar jika data utama berada di data center Indonesia.
Kedua adalah dengan data utama berada di data center berlokasi di Indonesia maka perlindungan data masyarakat, konsumen dan institusi maka akan lebih aman. Jika sifat data terkait infrastruktur kritis dan data strategis maka data sekunder (backupnya) pun harus ada di data center di wilayah Indonesia.
Rudi mengatakan hal ini akan meningkatkan bisnis pc server, power energi UPS, network security, bandwidth, dan Sumber Daya Manusia. PDB RI dianggap juga akan bertambah besar dan mengurangi defisit transaksi berjalan karena ada komponen Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) lebih besar. (jnp/evn)