Namun, komitmen ini tercoreng karena enam model kendaraan dari empat perusahaan otomotif dinyatakan tidak siap dengan aturan tersebut. Aturan baru dibuat dan disahkan pada 5 Desember 2017, atau delapan bulan setelah aturan pertama keluar.
Keempat perusahaan yang tidak disebutkan namanya itu pun diberikan dispensasi oleh pemerintah sampai dengan 7 April 2018 untuk menerapkan Euro 4 secara menyeluruh terhadap produk-produknya untuk pasar otomotif domestik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ini bukan hal yang baru. (Aturan) itu sudah lama dan level pimpinan tinggi (Kemenperin) waktu itu kumpul dengan KLHK dan lainnya," kata Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kemenperin Putu Juli Ardika di kantor Kemenperin, Jakarta, Selasa (6/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:5 Merek Mobil Tunda Terapkan Euro 4 |
"Hanya tiga varian, seperti Suzuki Futura dan dua lagi saya lupa. Dan dua dari mobil komersial. Ini isu kecil dan sekarang sudah jauh lebih baik," ujar Putu.
Pada kesempatan itu Putu juga membantah bahwa produk low cost green car (LCGC) termasuk ke dalam kendaraan yang belum siap dengan regulasi Euro 4. Padahal sebelumnya Putu menerangkan bahwa aturan kelonggaran dibuat salah satu alasannya karena LCGC.
"Bukan, kalau LCGC sudah lolos semua," ucap Putu menegaskan.
Sebelumnya, Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Yohanes Nangoi menjelaskan mengapa ada penundaan standar Euro 4 untuk beberapa produsen.
Lihat juga:Suzuki Carry dan APV Belum Standar Euro 4 |
"Ya supplier harus siap. Makanya itu kami utarakan ke pemerintah ada beberapa merek dan model dan tipenya itu minta diundur. Tapi 1 Maret itu sudah siap semuanya," ujar Nangoi. (ryh/mik)