Sebelumnya, Permenhub 108/2017 sempat digugat oleh masyarakat sipil ke Mahkamah Agung karena dianggap merugikan mitra pengemudi. Tahun lalu, MA juga membatalkan sejumlah poin pada Permenhub 26 Tahun 2016, yang merupakan beleid pendahulu Permenhub 108/2017.
"Pak Menteri (Budi Karya Sumadi) minta dengan cepat menyelesaikan (revisi Permenhub 108/2017) dan harapan beliau sekitar pertengahan November ini atau mungkin paling lambat tanggal 20 (November) sudah ditandatangani dan kami sudah bisa sosialisasi terhadap regulasi ini," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (7/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Juga terhadap aspek-aspek terkait perlindungan menyangkut masalah keselamatan, keamanan, kenyamanan dari para penumpang," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemenhub, lanjut Budi, telah mengirimkan surat kepada Grab dan Go-Jek untuk mematuhi aturan tentang batasan tarif yang ditentukan. Jika melanggar, Kemenhub bisa meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menutup aplikasi tersebut.
"Kalau ada pelanggaran kami lakukan surat peringatan pertama dan ke dua. Jika ditemukan pelanggaran lagi, akan disampaikan kepada Kemenkominfo," ujarnya.
Guna mengatisipasi agar tidak digugat kembali ke MA, Kemenhub juga telah melakukan uji publik terhadap beleid baru taksi online di beberapa kota besar yaitu Medan, Surabaya, dan Makassar. Selanjutnya, Kemenhub juga akan melakukan uji publik di Bandung, Yogyakarta dan Jakarta. Dalam uji publik tersebut, Kemenhub melibatkan perwakilan aliansi mitra pengemudi aplikator.
"Kami harapkan mereka bisa mengajak teman - temannya untuk menyampaikan bahwa inilah yang terbaik untuk kita semua," ujarnya.
Ketentuan yang dibatalkan di antaranya Pasal 6 Ayat 1 huruf e mengenai tarif taksi daring yang harus sesuai dengan argometer yang dimiliki aplikator. Selain itu, ketentuan pemasangan sticker di kendaraan taksi daring dalam pasal Pasal 27 ayat 1 huruf d juga dibatalkan.
"Sebetulnya ada beberapa pasal yang diterima dan ada pasal juga yang tidak diterima. Yang tidak diterima tentunya tidak kami masukan kembali sebagai regulasi yang ada di dalam PM yang baru ini," ujar Budi pada September lalu. (sfr/mik)