"Kita ada yang namanya tim satgas investasi bodong dan fintech. Kalau mengenai fintech sendiri kita sudah takedown 300 lebih, total sekarang itu fintech dan semua bentuk investasi bodong yang kita takedown itu 669, sudah kita lakukan semenjak 2012," kata Semuel saat ditemui di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (8/11).
Semuel menjelaskan bahwa Kominfo dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur cara kerja Fintech. Ia mengatakan aturan ini terbagi dua, dari segi bisnis dan teknologi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:1001 Masalah di Balik Rentenir Era Digital |
Semuel kemudian menegaskan agar pihak Fintech tidak sembarangan membagikan data-data pribadi pengguna. Pasalnya Fintech bisa dijerat dengan UU ITE Pasal 32.
Khususnya Fintech lending yang meminta referensi nomor yang bisa dihubungi. Semuel mengatakan Fintech harus melakukan verifiksi ke orang yang bersangkutan.
Semuel mengatakan OJK telah menegaskan agar Fintech lending tidak sembarangan menyalahgunakan data. Semuel melanjutkan, jika ditemukan pelanggaran, maka Kominfo meminta Google Play Store dan Apple App Store untuk menurunkan aplikasi tersebut.
"Untuk aplikasi kami sudah bekerja sama dengan Google Play Store dan Apple App Store, jadi kalau memang ilegal mereka akan kita kirimin surat untuk tidak boleh di-download lewat App Store atau pun Play Store," kata Semuel (jnp/eks)