"Indonesia ini harus adil bagi seluruh penjual baik itu di e-Commerce maupun yang menjual di marketplace. Kalau itu terjadi kami tidak masalah selama level playing field (kesetaraan) berlaku," ujar Ketua Umum idEA Ignatius Untung saat ditemui usai konferensi pers di bilangan SCBD, Jakarta Selatan, Kamis (8/11).
Ignatius menyatakan selama konsep tersebut diterapkan ke seluruh penjual, maka tidak akan ada yang dirugikan apabila aturan ini berlaku
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ignatius mengakui sulit mendeteksi ponsel black market yang beredar di market place dari pada yang di e-Commerce. Pasalnya setiap orang di market place membuka lahan sehingga dari segi volume sangat banyak.
Asosiasi ini juga mengimbau agar masyarakat bisa langsung memeriksa IMEI ponsel mereka. Saat ini, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menyiapkan web untuk mengecek IMEI ponsel apakah produk tersebut adalah barang selundupan atau resmi. Web ini bisa diakses di https://kemenperin.go.id/imei/. Untuk mengecek IMEI ponsel, pengguna mengecek dengan menekan *#06#.
Regulasi untuk pelaksanaan kebijakan ini akan diatur oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin), sementara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) yang akan menyiapkan sistem DIRBS (Device Identification, Registration, and Blocking System) yang digunakan untuk mendeteksi perangkat dari pasar gelap.
Identifikasi perangkat ini dilakukan dengan mengidentifikasi IMEI ponsel ketika ponsel sudah terhubung dengan operator. Jika IMEI ternyata tidak terdaftar maka ponsel bakal tak bisa dipakai untuk melakukan telekomunikasi dan internet. (jnp/eks)