Tagihan frekuensi yang digunakan oleh Internux (nama perusahaan merek dagang Bolt) dan First Media telah tertunggak sejak 2016. Hingga saat ini menurut Rudiantara belum ada upaya dari kedua perusahaan untuk menunaikan kewajiban tersebut. Sesuai dengan peraturan, tunggakan yang tidak dibayar hingga jatuh tempo atau dua tahun akan mengakibatkan pencabutan frekuensi.
"Nanti kita lihat [dicabut atau tidak] tenggat [waktu tanggal] 17 [November]," jelas Rudiantara ketika ditanya wartawan apakah izin frekuensi perusahaan itu akan dicabut atau tidak saat ditemui di XL Axiata Tower, Jakarta Selatan, pada Selasa (13/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan itu dilakukan agar pemerintah membatalkan sanksi akibat belum dibayarkannya frekuensi dan memberikan perusahaan waktu lebih panjang untuk membayar tunggakan. Sidang dijadwalkan akan dilaksanakan pada Senin (19/11) mendatang.
Terkait gugatan tersebut, Rudiantara menyebut bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak berwenang.
"Kami juga sudah koordinasi dengan Kejaksaan Agung baik sebagai pengacara negara yang tentunya bisa mewakili Kominfo di proses persidangan maupun dalam memberikan legal advice," tambah Rudi.
Lihat juga:Soal Konsolidasi, Operator Tunggu Regulasi |
Kominfo sebetulnya hanya menjalankan tugasnya untuk secara berkala melakukan evaluasi atas kinerja dan kewajiban operator.
"Ini surat mengingatkan agar membayar sudah dikeluarkan sesuai dengan aturan, namun saat ini mereka belum settlement (menyelesaikan)," lanjutnya.
CNNIndonesia.com sudah mencoba menghubungi pihak Bolt dan Firstmedia, namun belum mendapatkan respons. (kst/eks)