"Kominfo menolak tegas putusan PKPU yang memenangkan atau mengabulkan permohonan PT Internux untuk melakukan penundaan kewajiban pembayaran utang," jelas Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ferdinandus Setu ketika dihubungi, Kamis petang (15/11).
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Internux. Proposal perdamaian itu telah mendapatkan dukungan sebagian besar kreditor dan disahkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
CNNIndonesia.com telah meminta tanggapan kepada pihak PT Internux terkait pengajuan kasasi oleh Kominfo, namun belum memperoleh jawaban.
"Sidang pendahuluan di PTUN tanggal 13 lalu, gugatan mereka banyak keliru [...] Materi gugatan belom clear (jelas), diminta perbaiki. Nanti tanggl 19 menyampaikan perubahan materi," tuturnya lagi.
PT Internux dan PT First Media Tbk masing-masing memiliki izin frekuensi 2,3 GHz dari Kominfo. Keduanya melakukan kerjasama untuk menyelenggarakan layanan seluler 4G dengan merek dagang Bolt.
Selain menyelenggarakan layanan seluler 4G Bolt, First Media yang berada di bawah Grup Lippo ini juga memiliki layanan lain seperti layanan televisi dan internet kabel. Lewat siaran persnya, First Media menyebut bahwa kasus ini tidak mengganggu layanan tv dan internet kabel miliknya yang ada di bawah operasional PT Link Net Tbk (LINK). (eks/eks)