"Pagi ini kami sudah mengirimkan surat pengembalian izin frekuensi 2,3GHz. Selanjutnya kami tetap fokus pada layanan kami yang ada," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Senin (19/11).
Welly menjelaskan layanan yang dimiliki oleh perusahaan tidak akan terganggu. Pasalnya, perusahaan memiliki layanan internet berbasis kabel optik dan frekuensi unlicence.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, terkait tunggakan pokok BHP dan denda Jasnita senilai Rp2,1 miliar, Welly mengungkapkan pihaknya masih melakukan diskusi internal untuk penyelesaiannya.
Sebagai informasi, PT First Media Tbk (KBLV) dan Bolt menunggak kewajiban membayar BHP frekuensi radio di 2,3 GHz untuk 2016 dan 2017. Jumlah tunggakan pokok dan dendanya masing-masing Rp 364.840.573.118 (Rp364 miliar), sedangkan Bolt menyentuh angka Rp 343.576.161.625 (Rp343 miliar).
Pencabutan izin penggunaan frekuensi sesuai dengan Pasal 83 ayat 1 PM Kominfo Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio. Sebelumnya, Kominfo telah menerbitkan tiga kali surat peringatan dan mengundang penyelenggara yang belum melunasi BHP Frekuensi 2,3GHz untuk berkoordinasi menyelesaikan tunggakan.
Namun, hingga saat ini pihak Bolt dan First Media yang sudah dihubungi masih belum memberikan tanggapan. (age)