Proposal diajukan pada 16 November lalu ini berisi restrukturisasi model pembayaran pelunasan utang Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi 2,3 GHz.
Dalam proposal tersebut, Internx dan First Media menyatakan kesanggupannya membayar utang lisensi frekuensi 2,3 GHz paling lambat pada 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian dalam proses persetujuan proposal ini, Dicky mengatakan pihaknya tidak menerima segala bentuk pembelian dari konsumen.
"Perseroan telah sepenuhnya mewujudkan komitmen dalam pembangunan jaringan BWA dan penyediaan layanan sebagaimana tercantum dalam setiap Laporan Kinerja Operasi (LKO) dan evaluasi lima tahunan," tegas Dicky.
Sebelumnya, frekuensi 2,3 GHz yang digunakan Jasnita, PT First Media Tbk (KBLV) dan Internux terancam dicabut lantaran belum bisa melunasi kewajiban tunggakan BHP selama dua tahun terakhir yang telah jatuh tempo pada Sabtu (17/11).
Jumlah tunggakan pokok dan denda First Media sebesar Rp 364.840.573.118 (Rp 364 miliar), sedangkan PT Internux (Bolt) menyentuh angka Rp 343.576.161.625 (Rp343 miliar). (jnp/evn)