Bahkan kuasa hukum Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) dan Indonesia ICT Institute (IDICTI) sebagai penggugat Jemmy Tommy mengatakan pihak pengadilan harus menitipkan surat pemanggilan tersebut ke kelurahan Kuningan Barat.
Seperti yang diketahui, kantor Facebook Indonesia di Gedung Capital Place, Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tergugat ketiga, Cambridge Analytica juga tidak menghadiri sidang tersebut. Hanya tergugat pertama, Facebook Pusat yang hadir dalam sidang yang diwakilkan oleh kuasa hukum.
Oleh karena itu, majelis hakim menganggap surat tersebut belum sah. Jemmy juga mengatakan Facebook pusat memang terwakili secara fisik, akan tetapi kuasa hukum ini tidak dianggap mewakili dalam sidang karena keabsahan surat kuasa tersebut.
"Dianggap belum ada sehingga hakim tidak menerima sehingga belum sah sebagai kuasa hukum dan tidak bisa dinyatakan untuk mewakili. Walaupun ada tapi belum ada surat kuasa, ya sama saja," ujar Jemmy. (jnp/evn)