Perluasan B20 tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 41 Tahun 2018 yang diundangkan dan berlaku pada 24 Agustus 2018. Aturan ini memperluas pemanfaatan B20 untuk non-PSO (non-Public Service Obligation), sebelumnya pemanfaatan B20 hanya untuk PSO.
B20 merupakan bahan bakar mesin diesel yang terdiri dari campuran solar (cetane number 48) dengan biodiesel (kelapa sawit) 20 sesuai SK Dirjen Migas Nomor 28 tahun 2016. Mandatori B20 untuk PSO sudah berlaku sejak 2016.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khusus buat kendaraan diesel, Euro 4 berlaku pada 7 April 2021 sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017. Dalam aturan itu juga menyatakan Euro 4 buat kendaraan bensin berlaku lebih awal, yaitu 7 Oktober 2018.
"Masih belum diputuskan [uji B30 Euro 4], masih dalam diskusi karena dalam waktu dekat, 2019, kami akan melakukan pengujian [B30 non-Euro 4), sementara 2021 sudah mulai Euro 4-nya. Jadi ada pemikiran kenapa tidak sekalian saja, daripada tes lagi di waktu yang berbeda," ucap Putu di Jakarta, Selasa (27/11).
"Sebenarnya enggak begitu. Kita kan mengikuti pola yang ada di Indonesia, B20, Euro 4, itu kan kebijakan yang dari luar. Jadi kami mencoba mensinkronkan itu pada akhirnya," kata Agus.
"Kenapa kita tidak langsung ke B30. Kami melihat tingkat resistensinya kan cukup lumayan, dari sisi teknis, dari sisi, pokoknya banyaklah. Artinya kita sedang memperbaiki semua, pengujian B30 tetap dilakukan karena mengikuti regulasi yang ada. Keputusan pada saat nanti pada 2020 hasil dari kajian," jelas Agus.
Meski belum ada keputusan, bila akhirnya B30 diterapkan wajib di dalam negeri maka kemungkinan besar bakal mengakhiri pemanfaatan B20. Bila dihitung sejak perluasan B20 untuk non-PSO yang berarti berkaitan dengan transportasi, usia B20 tidak sampai dua tahun atau tidak selama kelapa sawit yang pada umumnya punya rata-rata pemanfaatan 20-25 tahun. (fea/mik)