Regulasi Esim msh kita pelajari pro-cons-nya (kelebihan dan kekurangan)," jelas Ismail MT, Dirjen Sumber Daya & Perangkat Pos & Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika, ketika dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (14/12).
Ketika didesak soal kapan regulasi akan digelontorkan, Ismail beralasan saat ini prioritas pemerintah lebih condong pada penyelesaian registrasi kartu prabayar dan regulasi IMEI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara teknis kita sudah siap. Tinggal kita menunggu persiapan saja kapan regulasi, kalau dijalanin kita siap jalanin," ujar Group Head Corporate Communication XL Axiata Tri Wahyuningsih Oktober lalu ketika mengomentari peluncuran iPhone XR dan Xs yang saat itu baru diluncurkan.
Kartu SIM elektronik atau eSIM adalah kartu SIM yang sudah tertanam di dalam perangkat. Sehingga pengguna tidak perlu lagi membeli kartu SIM fisik untuk bisa menggunakan layanan telekomunikasi dari operator tertentu.
Saat ini baru iPhone dan Google Pixel 2 yang menggunakan teknologi ini pada ponsel mereka. Berdasarkan keterangan GSMA pengguna bisa menyimpan data berbagai operator dalam satu SIM digital ini. Untuk menggunakan kartu SIM ini pengguna tinggal mengunduh aplikasi SIM milik operator ke perangkat apapun.
Sehingga pengguna bisa menggunakan satu kartu SIM untuk berbagai perangkat, mulai dari ponsel, tablet, smartwatch, gelang fitnes, dan sebagainya. SIM model baru ini bisa mendukung tren Internet of Things, sehingga pengguna tak perlu memasang banyak kartu SIM pada perangkatnya. (eks/eks)