"Kita masih fokus mengintensifkan dari prabayar yang sudah berlaku, registrasi prabayar yang sudah dijalankan sejak beberapa bulan kemarin terus dievaluasi sehingga ditemukan bentuk yang optimal," ujar Ismail saat ditemui di Gedung Kemenkominfo, Jakarta Pusat pada Rabu (19/12).
Menurut Ismail, kebijakan registrasi SIM itu memang masih membutuhkan waktu untuk bekerja dengan baik. Namun dia yakin registrasi membuat pelaku spamming akan merasa tidak nyaman jika melakukan tindak pidana dengan identitas sendiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu semua database yang tidak benar itu oleh teman-teman operator terus melakukan penyisiran dan penyempurnaan. Kita butuh proses memang tapi makin hari makin bagus kualitas data itu. Sedikit peluang untuk menggunakan perangkat telko tanpa teregistrasi," kata dia.
Bagi yang sudah terlanjur terganggu dengan SMS spam atau penelepon tak jelas, BRTI menyediakan kotak pengaduan. Pengguna bisa mengontak BRTI dan menyertakan bukti gangguan yang dirasakan agar nomor pengganggu itu diblokir Kominfo.
Sebelumnya, pada 30 November lalu, BRTI telah menetapkan TAP BRTI Nomor 04/2018 tentang Penanganan Pengaduan Penyalahgunaan Jasa Telekomunikasi. Aturan ini berlaku terhitung sejak 10 Desember 2018. (kst/kst/age)