Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggandeng Polda Jawa Barat guna memudahkan pembayaran pajak kendaraan bermotor, tanpa harus mengunjungi Sistem Administrasi Manunggal Satu Pintu (Samsat)
Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Prahoro Tri Wahyono mengatakan bahwa sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan, masyarakat harus mengunduh aplikasi e-Samsat Sambara atau Samsat Mobile Jawa Barat. Aplikasi ini dibuat untuk urusan memperpanjang STNK, pajak 1 tahun. Prahoro menyebut jika aplikasi ini sudah tersedia dalam situs e-commerce dan minimarket.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kolom-kolom yang tersedia harus diisi berdasarkan data pemilik kendaraan, mulai nomor KTP, nomor polisi kendaraan, serta nomor rangka kendaraan. Setelah semua terpenuhi, barulah muncul besar pajak yang harus dibayar konsumen.
"Jika sudah masuk keluarlah data kendaraan yang ingin dibayar pajaknya. Pajak keluar semua, kalau ada denda ya bisa keluar dendanya juga. Kalau ada progresif juga," kata Prahoro kepada CNNIndonesia.com, Kamis (20/12).
Melalui aplikasi ini itu, masyarakat akan mendapat pilihan lokasi pembayaran pajak. Dari aplikasi akan muncul kode pembayaran.
"Jadi nanti itu pilihan masyarakat, dia pilih mau bayar di mana aja. Nanti dia masuk (aplikasi) setelahnya kan dikasih kode bayar," ucap Prahoro.
Untuk pengesahan atau pengisian empat kolom pada STNK setelah membayar pajak tahunan, kita bisa melakukannya di Polsek maupun Polres terdekat dengan memperlihatkan bukti pembayaran. Masyarakat juga dapat mengisi kolom STNK di seluruh jaringan Bank Jabar (Jawa Barat).
"Di teller Bank Jabar bisa, cabangnya juga bisa sekarang," jelas Prahoro kemudian.
Ia mengatakan cara tersebut dibuat untuk memudahkan masyarakat, terutama mereka yang berdomisili jauh dari Samsat. Sehingga, kapan pun atau pun mereka berada, pembayaran pajak tetap bisa dilakukan tanpa menunda.
Prahoro berharap, sistem pembayaran pajak kendaraan bermotor yang disebut lebih ringkas ini bisa diterapkan secara nasional karena diyakini juga semakin memperkecil penyimpangan.
"Arahnya pasti ingin secara nasional (diterapkan). Tapi kami mau uji coba dulu, Januari 2019 kami mulai. Kami juga sudah lebih dulu paparkan sistem ini ke Kakorlantas," ucap Prahoro. (ryh/mik)