"Berdasarkan data sampai November 2018, situs pornografi masih menjadi situs paling banyak diblokir oleh Kementerian Kominfo sepanjang tahun 2018," ujar Ferdinandus Setu, Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, melalui keterangan tertulis, Jumat (21/12).
Menurut Kominfo, total sebanyak 106.466 situs yang mengandung konten pornografi ditutup karena aduan dari masyarakat atau pun permintaan lembaga. Berdasarkan catatan Kominfo sejak tahun 2010 hingga saat ini total ada 883.348 situs pornografi yang telah diblokir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Total keseluruhan situs perjudian yang telah diblokir sejak tahun 2010 sebanyak 70.663 situs. Adapun situs penipuan mencapai 2.639 situs," sambungnya.
Blokir akun media sosial
Kominfo juga menerangkan Facebook dan Instragram merupakan media sosial yang akunnya paling banyak diblokir pemerintah. Berdasarkan database Penanganan Konten sebanyak 8.903 akun Facebook dan Instagram telah diblokir karena memuat konten negatif.
Sementara itu, saingan Facebook yakni Twitter menyusul di posisi ketiga dengan jumlah akun terblokir sebanyak 4.985. Di sisi lain, akun Youtube yang diblokir sebanyak 1.689 akun.
Pemblokiran akun dan situs tersebut sesuai dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Menurut UU tersebut, terdapat 12 kelompok konten yang dikategorikan sebagai konten negatif.
Secara rinci, yang termasuk konten negatif yakni konten bermuatan pornografi atau pornografi anak, perjudian, pemerasan, penipuan, kekerasan atau kekerasan anak, fitnah atau pencemaran nama baik, pelanggaran kekayaan intelektual, produk dengan aturan khusus, provokasi SARA, berita bohong, terorisme atau radikalisme, dan informasi atau dokumen elektronik yang melanggar UU lainnya. (kst/evn)