KALEIDOSKOP 2018

Daftar 'Korban' Blokir Kominfo Sepanjang 2018

CNN Indonesia
Rabu, 26 Des 2018 12:09 WIB
Menurut catatan CNNIndonesia.com, sejak Januari hingga Desember 2018 Kemenkominfo memblokir layanan media sosial hingga fintech.
Ilustrasi. (Foto: CNN Indonesia/Kustin Ayuwuragil)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Komunikasi dan Informatika menjadikan blokir sebagai salah satu 'senjata pemungkas' bagi sejumlah aplikasi yang dianggap tidak mematuhi peraturan dan norma sosial di Indonesia.

Menurut catatan CNNIndonesia.com, sejak Januari hingga Desember 2018 Kemenkominfo memblokir layanan media sosial hingga fintech. Berikut daftarnya.

Blued
Aplikasi kencan sesama jenis diblokir Kominfo pada akhir Januari 2018 karena dianggap tak sesuai dengan etika, norma sosial, dan budaya serta mengandung konten asusila. Plt Kabiro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Noor Iza saat itu menjelaskan Google telah mendepak aplikasi Blued dari toko aplikasinya setelah menerima laporan dari Kemenkominfo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya Blued, aplikasi lain seperti Grindr yang dinilai bermuatan LGBT juga dilarang digunakan di Indonesia. Saat itu, DNS dari aplikasi ini sudah diblokir sejak 28 September 2017 namun pengguna di terbukti masih bisa mengaksesnya dari sistem operasi iOS di waktu yang sama.

Tumblr
Pemblokiran Tumblr pada Maret lalu sempat menuai protes keras dari pengguna microblogging di Tanah Air. Kominfo berdalih pemblokiran dilakukan setelah ada keluhan masyarakat yang menemukan konten asusila di platform tersebut.

Pemblokiran serupa sebelumnya pernah dilakukan pada 2016 dengan dalih yang sama. Tumblr dianggap tidak kooperatif lantaran tak memenuhi peraturan pemerintah sehingga akses tetap ditutup.

Daftar 'Korban' Blokir Kominfo Sepanjang 2018Foto: Diolah dari Istockphoto/Patat

Tik Tok
Tik Tok menjadi aplikasi yang populer di kalangan milenial. Namun di awal 2018, Kemenkominfo memblokir Tik Tok dengan alasan banyak konten negatif yang tak sesuai untuk segmen penggunanya.

Konten negatif yang dimaksud yakni gambar tak senonoh yang dianggap tidak mendidik dan tidak pantas dikonsumsi anak-anak. Kemenkominfo mengklaim telah berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Anak (PPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) karena pengguna Tik Tok kebanyakan anak-anak.

Namun blokir dicabut setelah perwakilan Tik Tok menyambangi Menkominfo Rudiantara dan berjanji untuk menyaring konten yang dimaksud.


Ratusan fintech ilegal
Kominfo secara bertahap menutup  527 aplikasi finansial teknologi (fintech) ilegal yang terdapat di Google Playstore. Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajukan nama-nama fintech seperti Pinjem Duit, Cash Dana Kilat, Tunai Plaza, Rupiah Bijak dan lainnya untuk diblokir Kemenkominfo lantaran tak mengantongi izin.

Kemenkominfo menyebut pemblkoiran fintech baru marak jelang akhir tahun. Berdasarkan data per 20 Desember 2018, periode Januari hingga Juli 2018 tidak ada situs dan aplikasi yang diblokir. Sementara pada September, Kominfo memblokir 77 situs fintech.

Aplikasi fintech ilegal belakangan marak diperbincangkan karena dianggap telah mengganggu masyarakat. Nasabah fintech bahkan merasa dijebak dengan penerapan bunga tak terbatas dari perusahaan fintech hingga skema penagihan utang yang dinilai menyalahi privasi. (kst/evn)
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER