Algoritme ini akan bekerja dengan menyaring dan menyesuaikan plat kendaraan milik pengemudi dengan aturan ganjil-genap sesuai dengan lokasi penjemputan, tujuan, jam, dan tanggal perjalanan.
"Hal ini diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah mengurangi kemacetan dan membantu pengguna Grab baik mitra pengemudi maupun penumpang GrabCar," kata Marketing Director Grab Indonesia Mediko Azwar dalam keterangan resmi, Rabu, (2/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Senada, Managing Director Grab Indonesia Ridkzi Kramadibrata juga mengatakan algoritme ini bisa diandalkan untuk mengatur pengoperasian layanan Grab sesuai dengan aturan ganjil-genap.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan sistem ganjil genap di ruas jalan Jakarta.
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan M.H. Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Sebagian Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS. Tubun)
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan Jenderal M.T. Haryono
7. Jalan Jenderal D.I. Panjaitan
8. Jalan Jenderal Ahmad Yani
9. Jalan H.R. Rasuna Said
Ganjil-genap akan diberlakukan mulai 2 Januari 2019. Perbedaan dengan peraturan sebelumnya adalah tidak ditetapkan hingga kapan masa berlaku aturan ganjil genap.
Ganjil genap diterapkan sejak Senin hingga Jumat pada pukul 06.00 WIB - 10.00 WIB dan 16.00 WIB - 20.00 WIB. Aturan ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan libur nasional yang ditetapkan Keputusan Presiden. (jnp/evn)