Jakarta, CNN Indonesia -- Situs Komisi Pemilihan Umum (
KPU) menjadi sasaran empuk
peretasan jelang Pilpers 2019. Menanggapi hal tersebut, Badan Siber dan Sandi Negara (
BSSN) mengatakan sudah membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk membantu mengamankan situs KPU.
BSSN menegaskan menghargai KPU sebagai penyelenggara pemilu yang independen. Oleh karena itu BSSN tidak mengurus sistem keamanan internal KPU.
"KPU itu ibarat sebuah rumah. Kami berada di luar rumah itu. Kami yang menyiapkan penjagaan, memasang CCTV, memasang teralis, melihat orang yang lalu lalang itu yang kami lakukan," kata Sekretaris Utama BSSN Syahrul Mubarak di Kantor BSSN, Jakarta Selatan Jumat (15/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Deteksi Ancaman BSSN Sulistyo mengatakan tetap memerlukan izin untuk mendapatkan akses ke keamanan siber internal milik KPU.
Sebagai pihak yang bertanggung jawab menangani konflik di ranah siber, BSSN terus memberikan rekomendasi langkah mitigasi kepada KPU untuk menghadapi penyebaran konten negatif.
Sulistyo mengatakan pihaknya menyiapkan Satgas yang bekerja 24 jam. Satgas ini selalu menginformasikan apabila ada kerentanan dalam sistem keamanan siber KPU. Kendati demikian, Sulistyo mengatakan BSSN tidak berperan banyak dalam sistem keamanan siber internal milik KPU.
"Kami punya tanggung jawab menangani keamanan siber di Indonesia. Kami berikan rekomendasi tentang langkah yang akan dilakukan KPU," kata Sulistyo
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017, Sulistyo menjelaskan BSSN diberikan amanah untuk melakukan penyidikan, forensik digital. dan penapisan konten.
Salah satu bentuk langkah yang diambil BSSN ialah melakukan koordinasi dengan penyedia platform medsos untuk menciptakan stabilitas ruang siber.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan serangan peretas (hacker) ke situs resmi KPU hampir terjadi setiap saat. Arief mengatakan serangan tersebut datang dari mancanegara, termasuk Rusia dan China. Hal itu diketahui dari alamat internet protokol (
internet protocol/ IP) atau alamat lokasi jaringan yang digunakan.
(jnp/evn)