Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan (
Kemenhub) kini lagi aktif membenahi urusan ojek online (
ojol). Selain menjanjikan regulasi terkait ojol bakal terbit pada Maret, Kemenhub juga mengatakan bakal mendirikan lembaga khusus buat mengurusi masalah
suspend.Suspend atau pemblokiran akun aplikasi merupakan sanksi yang diberikan penyedia jasa transportasi
online kepada mitra pengemudi yang kedapatan melakukan pelanggaran berat. Ada dua jenis
suspend, yakni sementara dan selamanya atau putus kemitraan.
Pada tahun lalu, ratusan massa pernah melakukan protes terkait pemberian
suspend di depan kantor Grab Indonesia dan Gojek. Banyak mantan mitra yang kena
suspend mengeluh karena merasa diadili sepihak dan tidak punya kesempatan mengklarifikasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polemik terjadi karena pihak penyedia jasa menyatakan
suspend sudah sesuai aturan yang diberlakukan dan tidak mungkin mengembalikan kemitraan pada pengemudi yang pernah kena.
"Harapannya saat
suspend ada klarifikasi, nah kalau demikian perlu entitas semacam kelembagaan dalam kelembagaan itu independen," kata Direktur Jendral Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/1).
Lembaga
suspend itu diibaratkan berfungsi sebagai pengadilan yang mendengarkan pengakuan versi penyedia jasa dan mitra. Selama ini yang kejadian kedua pihak selalu sama-sama ngotot dengan versinya masing-masing.
"Untuk menilai konflik antara pengemudi dan
aplikator sehingga nanti saat di
-suspend pengemudi sudah tau permasalahannya," jelas Budi.
Budi menilai penyelesaian suspend diperlukan sebab banyak masyarakat yang mendedikasikan diri sebagai ojol ataupun taksi
online."Kalau
suspend selama ini yang menjadi isu. Saat mereka ingin mendedikasikan pada profesinya membeli motor atau mobil, kemudian sudah tidak bekerja pada tempat lain, tapi karena persoalan yang dia tidak tahu dalam versinya pengemudi, tiba-tiba di
-suspend," kata Budi.
Perihal
suspend ini juga termasuk dalam regulasi ojol "Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Berbasis Aplikasi" yang lagi digarap Kemenhub.
(ryh/mik)