Suspend atau pemblokiran akun aplikasi merupakan sanksi yang diberikan penyedia jasa transportasi online kepada mitra pengemudi yang kedapatan melakukan pelanggaran berat. Ada dua jenis suspend, yakni sementara dan selamanya atau putus kemitraan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harapannya saat suspend ada klarifikasi, nah kalau demikian perlu entitas semacam kelembagaan dalam kelembagaan itu independen," kata Direktur Jendral Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk menilai konflik antara pengemudi dan aplikator sehingga nanti saat di-suspend pengemudi sudah tau permasalahannya," jelas Budi.
Budi menilai penyelesaian suspend diperlukan sebab banyak masyarakat yang mendedikasikan diri sebagai ojol ataupun taksi online.
"Kalau suspend selama ini yang menjadi isu. Saat mereka ingin mendedikasikan pada profesinya membeli motor atau mobil, kemudian sudah tidak bekerja pada tempat lain, tapi karena persoalan yang dia tidak tahu dalam versinya pengemudi, tiba-tiba di-suspend," kata Budi.
Perihal suspend ini juga termasuk dalam regulasi ojol "Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Berbasis Aplikasi" yang lagi digarap Kemenhub. (ryh/mik)