"Kami terus bekerjasama dengan LTFRB dan berbagai badan pemerintahan lainnya dalam upaya kami menyediakan solusi transportasi yang sangat dibutuhkan masyarakat Filipina," jelas Kristy Nelwan, VP Corporate Communications Gojek, lewat pesan singkat saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (10/1).
Badan pengaturan transportasi darat (Land Transportation Franchising and Regulatory Board-LTFRB) di Filipina menolak aplikasi Gojek di negara itu. Penolakan ini termaktub dalam surat No.096 pada 20 Desember 2018. Penolakan dilakukan terkait kepemilikan saham perusahaan lokal yang digandeng Gojek di Filipina.
Lihat juga:Gojek Dijegal di Filipina |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gojek mendaftarkan izin beroperasi di Filipina Agustus 2018 lewat Velox Technology Philippines Inc. Sial, belakangan di bulan yang sama, layanan ride-hailing masuk dalam kategori industri yang kepemilikan modal asing dibatasi hanya 40 persen saja.
Tujuh perusahaan ini berusaha menyaingi Grab yang telah mendominasi pasar. Grab sendiri bisa melenggang di Filipina karena menggandeng MyTaxi.PH Inc. Grab berhasil mematuhi aturan batas kepemilikan modal asing di Filipina sehingga tetap diperbolehkan di negara itu.
Grab mendominasi 90 persen pasar transportasi online Filipina. Sementara tujuh pemain lokal lain baru bermunculan pada Maret 2017.