Umumnya, selebgram mendapatkan penghasilan melalui endorse dari merek atau penjual produk di sosial media tersebut.
"Kami dukung Kementerian Keuangan agar pajaknya bisa dibayar. Misalkan PPN bisa dicollect oleh platform atas nama individu tadi artinya mereka menjadi wapu (wajib pungut)," papar Rudiantara pada Kamis (10/1) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria yang kerap disapa Chief RA ini juga mengatakan pihaknya sering berbincang dengan pendiri dan pimpinan ecommerce dan startup Indonesia untuk mempermudah pengumpulan pajak.
Sebelumnya, Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi DJP Kemenkeu Iwan Djuniardi mengatakan sebenarnya otoritas pajak sudah memiliki teknologi yang bisa merekam data media sosial Wajib Pajak (WP).
Lihat juga:Pemerintah Godok Skema Model Bisnis 5G |
Namun demikian, DJP belum melakukan penilaian atas harta yang dimiliki dan diunggah oleh WP di media sosial. (age)