"Pertemuan akan dilakukan minggu depan. Regulasi sudah dibuat bersama stakeholder, operator, kemenperin [...] kita akan membahas soal SOP pengoperasian (regulasi IMEI) mau disusun bersama," terang Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika, Mochamad Hadiyana saat dihubungi CNNIndonesia.com via sambungan telepon, Rabu (16/1).
Pertemuan ini dilakukan untuk melakukan sinkronisasi aturan antara Kemenkominfo dan Kemenperin. Menurut Eko Yulianto Widodo Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Teknologi Informasi dan komunikasi, Perkantoran, dan Elektronika Profesional, sinkronisasi ini dilakukan agar tak ada aturan yang tumpang tindih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemkominfo dan Kemenperin saat ini tengah menggodok aturan soal regulasi IMEI. Pelaksanaan regulasi ini nantinya bisa digunakan Pemblokiran ponsel akan dilakukan untuk memblokir ponsel ilegal dengan mencocokkan IMEI yang dideteksi oleh operator dengan pusat data IMEI yang dimiliki oleh Kemenperin.
Draf konsep peraturan yang tengah disiapkan Kemenperin adalah Permen Basis Data IMEI Perangkat Telekomunikasi Bergerak. Sementara Kominfo menyiapkan draf Permen Sistem Registrasi Identifikasi dan Pemblokiran Perangkat Bergerak.
Menurut Eko pembangunan sistem ini bisa dibilang terlambat. Sebab, saat ini sudah banyak ponsel ilegal yang beredar di pasaran.
"Bisa dibilang kita telat membangun sistem ini, semestinya ketika booming industri seluler itu (digelar). Ini kan terlanjur beredar di pasaran dan banyak indikasi ponsel ilegal baru kita ada kesadaran membangun sistem," tuturnya. (eks/eks)