Menurut Heru UU ITE bukan dikenakan untuk kasus prostitusi online. Hal inilah yang menurutnya pihak Polda Jatim telah salah kaprah dalam menggunakan UU untuk menjerat Vanessa.
"Agak tidak terjadi salah pengertian di masyarakat, perlu diluruskan bahwa UU ITE tidak mengatur mengenai prostitusi online. Jadi kalau sekadar prostitusi online, itu tidak dikenakan Pasal 27 ayat 1," jelasnya kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun menurut Heru, UU ITE bisa dikenakan kepada sosok aktris FTV tersebut jika ia diduga mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan konten yang melanggar kesusilaan.
Disamping itu, penetapan VA juga berdasarkan dari pendapat ahli pidana, bahasa, ITE, ahli dari Kementerian Agama serta Majelis Ulama Indonesia (MUI). Beberapa bukti yang terkumpul juga saling mengaitkan dalam transaksi dan komunikasi yang dilakukan VA.
"Terkait dengan pengembangan hasil gelar penyidikan kasus bisnis prostitusi online. Kami sampaikan hasil dari pemeriksaan saudari VA, mulai hari ini kami tetapkan sebagai tersangka," jelas Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim pada Senin (14/1) kemarin. Kapolda Jatim Inspektur Jenderal Luki Hermawan. (evn)