Rudiantara mengatakan uji coba ini tidak akan menunggu Revisi UU Penyiaran karena kebutuhan Indonesia dalam mitigasi bencana.
"Standar PPDR itu untuk disaster recovery ada di frekuensi 700 MHz. Indonesia belum karena masih digunakan untuk televisi analog. Bencana itu kan tidak bisa nunggu. Masa bencana kita bilang 'wahai bencana jangan dulu bencana ini kita belum Revisi UU'," ujar Rudiantara usai rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kantor DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (16/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rudiantara mengatakan saat ini frekuensi 700 MHz di pulau Jawa memang sudah banyak digunakan oleh stasiun televisi. Oleh karena itu, Rudiantara mengatakan akan melakukan uji coba di luar Jawa seperti di Papua, Sumatera, dan Kalimantan.
Rudiantara menjelaskan frekuensi ini akan digunakan untuk uji coba aplikasi-aplikasi kebencanaan. Rudiantara menjelaskan dalam uji coba ini pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika(BMKG), dan Badan Informasi Geospasial (BIG)
"Frekuensi ini untuk uji coba aplikasi-aplikasi kebencanaan. Aplikasi kebencanaan ini misalkan early warning signal bisa dipakai apa. Band-nya itu bisa dipakai untuk trigger sirine, jadi aplikasi macam-macam semua berkaitan dengan kebencanaan," ujar Rudiantara. (jnp/jnp/age)