Ada juga kasus konten ilegal (illegal content), pelanggaran privasi (infringement of privacy), ancaman distribusi foto atau video pribadi (malicious distribution), pencemaran nama baik (online defamation), dan rekrutmen online (online recruitmen).
Lonjakan kekerasan berbasis gender yang dilakukan secara online (KBGO) ini mendorong SAFEnet menuntut kepada pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"SAFEnet juga meminta aparat penegak hukum untuk memperhatikan kasus KBGO secara kontekstual, menindak tegas pelaku, dan tidak membuat korban sebenarnya menjadi korban dua kali dalam proses penegakan keadilan," ujar Kepala Divisi Online Safety SAFEnet Boaz Simanjuntak dikutip dari keterangan pers yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (28/1).
Boaz menyampaikan bahwa korban KBGO justru rentan diperkarakan kembali oleh pelaku dan terancam hukuman pidana. Salah satu contoh kasus yakni Baiq Nuril.
"Alih-alih mendapatkan perlindungan, korban KBGO justru rentan diperkarakan kembali oleh pelakunya dan terancam hukuman pidana," terang Boaz.
Lalu, Muslim memecat dan melaporkan Baqi Nuril ke Polres Mataram atas dugaan melanggar Pasal 27 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pengadilan Negeri Mataram memutuskan Baiq Nuril tidak bersalah karena tidak terbukti mendistribusikan dan membuat rekaman tersebut diakses publik. Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung (MA) yang kemudian dimenangkan oleh MA. (din/eks)