Sebagai informasi kasus Prita diperkarakan setelah mengirim e-mail berisi kritikan atas pelayanan buruk di Rumah Sakit Omni International. Ketika proses hukum bergulir, ibu rumah tangga itu ditahan di Lapas Wanita Tangerang.
Akibat kasus Prita, pria yang akrab dipanggil Nando ini mengatakan revisi UU ITE mulai digaungkan oleh beberapa pihak. Belum lagi mengingat kasus Prita ini terjadi di tahun politik Pilpres 2009. Sementara UU ITE baru ditetapkan pada 21 April 2018.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nando menjelaskan kasus Prita ini sangat diperhatikan masyarakat karena Prita hanya bermaksud mengkritik RS Omni melalui email yang dikirimkan kepada teman-temannya. Kemudian pihak oposisi pemerintah juga menggoreng isu ini untuk melawan pihak petahana.
Salah satu poin yang direvisi yakni penurunan ancaman pidana pencemaran nama baik dari enam tahun menjadi empat tahun. Revisi UU ITE kemudian ditetapkan pada tahun 2016.
"Akhirnya kami timbang dan kemudian tahun 2014 ketika pemerintah baru naik, akhirnya Rudiantara memerintahkan serius RUU ITE pada Oktober 2014.
Akhirnya kami rapat rutin dengan lembaga non pemerintah, Kemenkumham, Pakar, Kejaksaan Agung, dan Polri," kata Nando. (jnp/evn)