Hal tersebut untuk menyikapi langkah kepolisian yang akan menindak tegas para pengguna GPS di telepon genggam.
"Harapan kami agar dilakukan sosialisasi mengenai cara penggunaan yang benar dan yang salah terlebih dahulu sebelum dilakukan penindakan," kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Driver Online (ADO) Christiansen FW Wagey melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Kamis (7/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Polisi Tilang Pengguna GPS Saat Berkendara |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hukum diberlakukan harus ada sosialisasi. Penggunaan GPS yang benar perlu disosialisasikan kalau perlu buat reklame imbauan di beberapa spot padat," ucap Saladin.
Saran juga datang dari anggota komunitas Xpander Mitsubishi Owner Club (X-MOC) Rochmat Soleh. Soleh menilai seiring perkembangan teknologi telepon genggam, banyak pengemudi memiliki ketergantungan dengan aplikasi pelacak jalan GPS.
"Karena pengguna mobil 99 persen untuk cari jalan pasti gunain GPS," kata Soleh.
Konsentrasi polisi menilang pelanggar berdasarkan Pasal 106 ayat 1 dan 283 Undang Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling maksimal Rp750 ribu.
Sementara itu, Anggota Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono menyadari setiap orang yang mengendarai kendaraannya di jalan wajib konsentrasi. Karena itu perlu sosialisasi mengemudi yang tak wajar yang bisa menyebabkan kecelakaan.
"Seharusnya putusan ini perlu dilakukan uji publik dan sosialisasi, bukan langsung penindakan, walaupun penindakan merupakan diskresi kepolisian," tutup perwakilan ojek online, sekaligus Anggota Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono. (ryh/mik)