Sebagai informasi Tim 10 Perumus Aturan Ojek Online mengusulkan skema tarif batas bawah Rp3.100 per kilometer. Angka ini meningkat dari angka rata-rata tarif bawah sebesar Rp. 2.200. Alih-alih meningkatkan pendapatan, Fithra memprediksi konsumen akan mulai berhenti menggunakan ojek online.
"Kebijakan ini tidak masuk akal secara akademik. Presiden bilang pengemudi harus ditingkatkan pendapatannya. Tapi ini salah tangkap oleh kementerian. Jangan sampai ditetapkan terus ditarik lagi. Malah jadi kebijakan undur-undur," ujar Fithra usai acara acara peluncuran hasil survei Research Institute of Socio-Economic Development (Rised) di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fithra mengatakan survei ini menunjukkan keengganan konsumen untuk membayar tambahan biaya ojek online. Alhasil, Fithra menyarankan agar pemerintah melakukan kajian-kajian terkait willingness to pay seorang konsumen sebelum menaikkan tarif.
Lihat juga:Solusi Buat Ojol Agar Anti 'Tilang GPS' |
Fithra untuk meningkatkan pendapatan pengemudi tidak hanya melalui peningkatan tarif. Selain pemberian bonus, penggunaan big data juga dianggap penting untuk membaca zona padat penumpang. Hal ini dianggap bisa meningkatkan efektivitas kinerja mitra.
"Kalau pakai skema bonus dan lain-lain bukan kenaikan tarif. Bisa jadi ojek online tidak hanya ridership tapi ada yang lain. Jadi super diversifikasi. Banyak sekali pilihannya," ujar Fithra. (jnp/evn)