"Ini jadi bahasan yang akan dibahas hari Senin (11/2). Itu nanti akan ditangkap dirazia, dikandangin (sepeda listrik Migo)," kata Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Herman Ruswandi kepada CNNIndonesia.com, Senin (11/2).
Seperti diketahui armada Migo sudah mulai masif digunakan sebagai pilihan transportasi warga Jakarta. Migo adalah moda transportasi sewa sepeda listrik berbasis aplikasi Migo e-Bike yang resmi diluncurkan di Jakarta beberapa waktu lalu, setelah sebelumnya di Surabaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengguna sepeda listrik Migo tidak dilengkapi helm. (Foto: CNN Indonesia/Rayhand Purnama Karim JP) |
"Ya sekarang selanang selonong Migo. Istilahnya 'haram' ada di jalan. Pelat nomor tidak ada selonong ke jalan raya. Nanti kalau kecelakaan klaim Jasa Raharja tidak bisa kasihan" katanya.
"Kalau seperti di Ancol, mereka mau sewakan ribuan unit ya tidak masalah. Bukan seperti ini. Kami akan siapkan truk buat angkutin Migo itu," ucapnya.
"Kalau bicara UU aspeknya, mau sepeda motor itu listrik atau bensin, tetap saja sepeda motor harus taat aturan. Seperti bayar pajak, dibolehkan tidak operasional ke jalan raya. Jalan raya punya kelas, satu dua dan tiga. Berapa sih kecepatannya, nah ini kan jadi mengganggu pengguna kendaraan lain," tutup Herman.
Sementara itu, Migo memberikan klarifikasi bahwa pihaknya telah mengadakan pertemuan antara Dinas Perhubungan DKI, Kementerian Perhubungan, dan Polda Metro Jaya.
Dalam klarifikasnya pihak Migo menjelaskan bahwa pada pertemuan pertama dilakukan pada Senin (11/2) membahas soal regulasi kendaraan listrik di Indonesia yang selanjutnya untuk disesuaikan dengan sepeda listrik Migo.
"Bagaimana sih izin regulasinya apakah ada hal-hal yang khusus yang harus kita berikan. Namun kategorinya kita adalah (sepeda listrik) masih bisa dikayuh dan punya pedal, jadi masuk ke kategori sepeda. Cuma kita sepeda yang bisa digerakkan dengan listrik," kata Manager Operational Migo khusus daerah Jakarta, Dani.
Menurut Dani, Migo akan mengikuti kebijakan pemerintah dan kepolisian jika regulasi terkait dengan kendaraan listrik telah resmi diundangkan.
"Jadi kami memang masih menunggu regulasi yang baru seperti apa, dan kami akan menaati peraturan dari pemerintah. Ya mungkin ke depan Migo akan diregistrasi untuk punya STNK ya 'why not'. Kita akan ikuti itu, kita ikuti regulasi," ucap Dani.
Catatan redaksi: Terdapat informasi tambahan dari pihak Migo dalam artikel ini pada Jumat (15/2).
[Gambas:Youtube]
(ryh/mik)
Pengguna sepeda listrik Migo tidak dilengkapi helm. (Foto: CNN Indonesia/Rayhand Purnama Karim JP)