Kominfo memastikan akun yang memuat konten pornografi tersebut tidak bisa diakses lagi.
Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu mengatakan pemblokiran dilakukan setelah Sub Direktorat Pengendalian Konten Internet Ditjen Aplikasi Informatika Kominfo menerima laporan publik dan melakukan verifikasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 27 ayat 1 UU ITE menyatakan setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. (evn)